PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PT PCN) adalah anak perusahaan PT PLN Nusa Daya (PLN Group) yang bergerak dalam bidang alih daya. Fokus utama PT PCN adalah menangani pengelolaan tenaga kerja dalam:
PT PCN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 08 pada 08 Desember 2017, dan telah disahkan oleh KEMENKUMHAM pada 11 Desember 2017.
Peraturan yang menjadi dasar operasional perusahaan mengikuti Peraturan Direksi PT PLN (Persero) nomor 0030.P/DIR/2017, yang merupakan perubahan atas peraturan nomor 0734.K/DIR/2013 tentang pengamanan layanan operasi dan pemeliharaan di bidang transmisi dan distribusi tenaga listrik.
Sejak berdiri, PT PCN telah berkembang selama 6 tahun dan berhasil memperluas bisnisnya untuk mengelola proyek teknik dan non-teknik di seluruh wilayah Indonesia Timur.